Kamis, 25 September 2014

Keutamaan Membaca Shalawat

Firman Allah SWT :

إِنَّ اللهُ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
ARTINYA :
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya". (QS. Al Ahzab : 56)
Sabda Nabi SAW :
قَالَ : مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا
ARTINYA :
Rasulullah SAW bersabda: “Barang-siapa yang membaca shalawat kepada-ku sekali, Allah akan memberikan balasan shalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim 1/288)
وَقَالَ  : لاَ تَجْعَلُوْا قَبْرِي عِيْدًا وَصَلُّوْا عَلَيَّ ؛ فَإِنَّ صَلاَتَكَ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ.
ARTINYA : 
Rasul SAW bersabda: “Janganlah kamu menjadikan kuburanku sebagai hari raya, dan bacalah shalawatmu padaku, sesungguhnya bacaan shalawatmu akan sampai kepadaku, di mana saja kamu berada.”
(HR. Abu Dawud 2/218, Ahmad 2/367, dan Al-Albani menyatakan, hadits tersebut shahih dalam Shahih Abi Dawud 2/383)
وَقَالَ : الْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ
ARTINYA :
Rasul SAW. Bersabda : “Orang yang bakhil adalah orang yang apabila aku disebut, dia tidak membaca shalawat kepadaku.”
HR. At-Tirmidzi 5/551, begitu juga imam hadis yang lain, lihat Shahihul Jami’ 3/25 dan Shahih At-Tirmidzi 3/177.
وَقَالَ : إِنَّ لِلّٰهِ مَلاَئِكَةً سَيَّاحِيْنَ فِي اْلأَرْضِ يُبَلِّغُوْنِي مِنْ أُمَّتِي السَّلاَمَ.
ARTINYA :
Rasul SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah mempunyai para malaikat yang senantiasa berkeliling di bumi yang akan menyampaikan salam kepadaku dari umatku”.
(HR. An-Nasa’i, Al-Hakim 2/421. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i, 1/274)
وَقَالَ  : مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوْحِيَ حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ
ARTINYA :
Rasul SAW. bersabda: “Tidaklah seseorang mengucapkan salam kepadaku kecuali Allah mengembalikan ruhku kepadaku sehingga aku membalas salam kepadanya.”
(Abu Daud no. 2041, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud 1/383)