Sabtu, 06 Desember 2014

Sihir dan Tukang Sihir

Mereka (Ashabul Hadits) juga berkeyakinan bahwa di dunia ini memang ada sihir dan tukang sihir, akan tetapi tukang sihir tersebut tidak dapat mencelakakan seseorang kecuali dengan izin Allah 'azza wa jalla, sebagaimana firman Allah ta'ala:

وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّٰهِ 


"Dan mereka (tukang sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah .."(Al-Baqarah:102) 

Siapa yang menjadi penyihir atau menggunakan jasa sihir, sementara ia berkeyakinan bahwa sihir bisa memberi manfaat atau memberi mudharat tanpa izin Allah, maka ia telah kafir kepada Allah ta'ala. 

Apabila seseorang telah melakukan hal-hal yang secara dzahir dapat membuatnya kafir itu, maka ia harus dipaksa untuk bertaubat, kalau enggan dipenggal lehernya (oleh penguasa muslim).

Namun apabila ia hanya melakukan perkara sihir yang tidak sampai mengkufurkan dirinya, atau misalnya mengucapkan sesuatu yang dia sendiri tidak memahaminya, maka cukup dicegah saja. Kalau enggan, maka diberikan hukuman cambuk.

Apabila seseorang berpendapat bahwa sihir itu tidaklah haram, bahkan meyakininya boleh-boleh saja, maka orang itu harus dibunuh karena ia telah membolehkan apa yang telah menjadi kesepakatan umat Islam (Ulama) bahwa sihir itu haram. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar